Sertifikasi ISO 9001 Tahun 2015 Harus Diterapkan dalam Perusahaan
Seiring dengan banyaknya
pertanyaan tentang bagaimana langkah-langkah pengurusan sertifikasi ISO
9001:2015, maka artikel kami kali ini akan memberikan gambaran pengurusan
tersebut.
Seperti yang kita ketahui
bahwa sertifikasi ISO 9001:2015 hanya dikeluarkan oleh lembaga/ badan
sertifikasi resmi. Di Indonesia terdapat banyak badan sertifikasi resmi
yang dapat mengelarkan sertifikat ISO
9001:2015.
Untuk dapat mengajukan
sertifikasi ISO 9001:2015 ke badan sertifikasi maka perusahaan/organisasi harus
memenuhi persyaratan berikut, antara lain:
1.
Telah
menerapkan sistem manajemen mutu IS0 9001:2015
2. Lulus audit sertifikasi
Bila perusahaan
/organisasi telah menerapkan ISO 9001:2015 perusahaan/ organisasi dapat
mengajukan diri untuk diaudit ke badan sertifikasi yang dikehendaki. Pada
ISO 9001 sebelumnya (2008), badan sertifikasi akan meminta perusahaan
untuk mengirimkan dokumen ISO 9001 seperti pedoman mutu, kebijakan mutu,
sasaran mutu, 6 prosedur wajib, prosedur kerja departemen / bagian, bukti
pelaksanaan internal audit dan rapat tinjauan manajemen. Namun pada ISO
9001:2015 ini, Sebelum dilakukan proses audit, badan sertifikasi akan meminta
informasi-informasi (documented information) yang membuktikan perusahaan telah
menerapkan ISO 9001:2015, seperti dokumen Konteks Organisasi, Identifikasi
Internal/Eksternal Issue, Identifikasi kebutuhan dan ekspektasi Stake Holder,
Risk Assessment Report, Kebijakan, Quality Objective, bukti internal audit
& management review, serta beberapa prosedur/informasi tertulis terkait
dengan core process (proses inti).
Kevin Jasperindo siap
membantu anda dalam pengurusan sertifikasi ISO dengan sebaik-baiknya. Untuk info
lebih lanjut mengenai syarat dan harga silahkan hubungi kami.
Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar